Wednesday 10 November 2021

Hukum Memasang Kaligrafi Nabi Muhammad SAW, Boleh atau Tidak?


Sponsor

Hukum memasang kaligrafi Nabi Muhammad SAW kerap membingungungkan para muslim. Ada yang mengatakan bisa dilakukan asal disandingkan dengan lafadz Allah SWT, namun sebagian menyatakan sebaliknya.

Padahal, memasang kaligrafi Rasulullah SAW adalah kebaisaan umum muslim Indonesia. Kebiasaan serupa kadang diterapkan juga pada nabi lain dalam ajaran Islam.

Menanggapi kebingungan ini, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menjelaskan hukum memasang kaligrafi Nabi Muhammad SAW yang biasa dilakukan muslim.

Bagaimana hukum memasang kaligrafi Nabi Muhammad SAW?
"Memajang kaligrafi nama Nabi Muhammad Saw di dalam rumah, baik disandingkan dengan kaligrafi lafadz Allah maupun tidak, hukumnya adalah boleh," tulis Bimas Islam Kemenag melalui Instagramnya @bimasislam.

Menurut Bimas Islam, umat Islam bisa memasang kaligrafi Nabi Muhammad SAW di dalam rumah atau tempat lain. Misal di dalam mobil, meja kerja di kantor, atau tempat lain.

Memasang kaligrafi Nabi Muhammad SAW adalah bagian dari upaya tabarruk, atau mengambil berkah dari nama Rasulullah SAW. Menurut para ulama, hukum mengambil berkah melalui kaligrafi atau dijadikan nama seseorang adalah boleh.

Upaya tabarruk dapat mendatangkan kebaikan bagi penghuni rumah atau penyandang nama Rasulullah SAW. Hukum dan hikmah tabarruk dijelaskan dalam Darul Ifta' Al-Mishriyah.

"Tidak ada larangan bertabarruk atau mengambil berkah dengan nama Nabi SAW. Al-Imam Malik berkata: Tidak ada satupun dari penghuni rumah yang di dalamnya ada nama Muhammad kecuali mereka diberi rizeki dengan rizeki kebaikan," tulis kitab tersebut.

Hal yang sama dijelaskan juga dalam kitab Mughnil Muhtaj, sesuai pernyataan Imam Malik. Menurut Imam Malik, hikmah tabarruk melalui pemberian nama didengar dari penduduk Madinah.

"Aku mendengar penduduk madinah mengatakan bahwa jika dalam satu rumah ada orang yang bernama Muhammad, maka mereka semua akan diberi rizki yang baik." tulis kitab tersebut.

Kitab lain yang ikut menerangkan hikmah tabarruk melalui pemberian nama adalah Al-Manar Al-Munif. Tulisan dalam kitab tersebut sesuai penjelasa Ibnu Al-Qayyim.

"Barangsiapa yang mempunyai anak kemudian diberi nama Muhammad dalam rangka mencari keberkahan, maka dia dan anaknya akan berada di surga," tulis kitab tersebut.

Dengan penjelasan ini, umat Islam ter perlu bingung lagi soal hukum memasang kaligrafi Nabi Muhammad SAW. Tiap muslim bisa melakukannya dengan maksud tabarruk berharap berkah dari nama beliau.

Sumber: "Hukum Memasang Kaligrafi Nabi Muhammad SAW, Boleh atau Tidak?" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5801895/hukum-memasang-kaligrafi-nabi-muhammad-saw-boleh-atau-tidak.


No comments:

Post a Comment