Instrumen Akreditasi SMP/MTs Berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2017 pada Standar Penilaian sebagai berikut:
112. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar siswa berdasarkan 6 prinsip penilaian: (1) sahih, (2) objektif, (3) adil, (4) terbuka, (5) holistik, (6) akuntabel.
112. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar siswa berdasarkan 6 prinsip penilaian: (1) sahih, (2) objektif, (3) adil, (4) terbuka, (5) holistik, (6) akuntabel.
- A. 91%-100% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
- B. 81%-90% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
- C. 71%-80% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
- D. 61%-70% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
- E. Kurang dari 61% guru menerapkan 6 prinsip penilaian
113. Sekolah/madrasah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) seluruh mata pelajaran dengan mempertimbangkan: (1) karakteristik siswa, (2) karakteristik mata pelajaran, (3) kondisi satuan pendidikan, (4) analisis hasil penilaian.
- A. 91%-100% KKM sesuai ketentuan
- B. 81%-90% KKM sesuai ketentuan
- C. 71%-80% KKM sesuai ketentuan
- D. 61%-70% KKM sesuai ketentuan
- E. Kurang dari 61% KKM sesuai ketentuan
114. Guru melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk: (1) ulangan, (2) pengamatan, (3) penugasan, dan/atau (4) bentuk lain yang diperlukan.
- A. 91%-100% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilaian
- B. 81%-90% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilaian
- C. 71%-80% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilaian
- D. 61%-70% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilaian
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan minimal 3 bentuk penilain
115. Guru menggunakan hasil penilaian kompetensi pengetahuan yang dilakukan untuk: (1) memperbaiki proses pembelajaran, (2) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi siswa, (3) menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan kelas.
- A. 91%-100% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
- B. 81%-90% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
- C. 71%-80% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
- D. 61%-70% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
- E. Kurang dari 61% guru menggunakan hasil penilaian untuk tiga hal tersebut.
116. Guru melaksanakan penilaian kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Dasar (KD).
- A. 91%-100% guru melaksanakan
- B. 81%-90% guru melaksanakan
- C. 71%-80% guru melaksanakan
- D. 61%-70% guru melaksanakan
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan
117. Guru melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik KD.
- A. 91%-100% guru melaksanakan
- B. 81%-90% guru melaksanakan
- C. 71%-80% guru melaksanakan
- D. 61%-70% guru melaksanakan
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan
118. Guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan sesuai karakteristik KD.
- A. 91%-100% guru melaksanakan
- B. 81%-90% guru melaksanakan
- C. 71%-80% guru melaksanakan
- D. 61%-70% guru melaksanakan
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan
119. Guru melaksanakan penilaian kompetensi sikap melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan.
- A. 91%-100% guru melaksanakan
- B. 81%-90% guru melaksanakan
- C. 71%-80% guru melaksanakan
- D. 61%-70% guru melaksanakan
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan
120.Guru melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan dengan menggunakan 3 jenis tes: (1) tes tulis, (2) tes lisan, (3) penugasan.
- A. 91%-100% guru menggunakan 3 jenis tes
- B. 81%-90% guru menggunakan 3 jenis tes
- C. 71%-80% guru menggunakan 3 jenis tes
- D. 61%-70% guru menggunakan 3 jenis tes
- E. Kurang dari 61% guru menggunakan 3 jenis tes
121. Guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan menggunakan: tes praktik, (2) penilaian produk, (3) penilaian proyek, (4) penilaian portofolio, (5) teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
- A. 91%-100% guru menggunakan 4 jenis atau lebih
- B. 81%-90% guru menggunakan 4 jenis
- C. 71%-80% guru menggunakan 4 jenis
- D. 61%-70% guru menggunakan 4 jenis
- E. Kurang dari 61% guru menggunakan 4 jenis
122. Sekolah/madrasah melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk: penilaian harian, (2) penilaian akhir semester, (3) penilaian akhir tahun, (4) ujian sekolah/madrasah.
- A. Melaksanakan 4 bentuk penilaian
- B. Melaksanakan 3 bentuk penilaian
- C. Melaksanakan 2 bentuk penilaian
- D. Melaksanakan 1 bentuk penilaian
- E. Tidak melaksanakan penilaian
123. Sekolah/madrasah menentukan kelulusan siswa dengan mempertimbangkan hasil: (1) ujian sekolah/madrasah, (2) penilaian sikap, (3) penilaian pengetahuan, (4) penilaian keterampilan.
- A. Mempertimbangkan 4 hasil penilaian
- B. Mempertimbangkan 3 hasil penilaian
- C. Mempertimbangkan 2 hasil penilaian
- D. Mempertimbangkan 1 hasil penilaian
- E. Tidak mempertimbangkan hasil penilaian
124. Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan 8 langkah: menetapkan tujuan penilaian; (2) menyusun kisi-kisi ujian, (3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian, (4) melakukan analisis kualitas instrument, (5) melaksanakan penilaian, (6) mengolah dan menentukan kelulusan siswa, (7) melaporkan, (8) memanfaatkan hasil penilaian.
- A. 91%-100% guru melaksanakan 8 langkah
- B. 81%-90% guru melaksanakan 8 langkah
- C. 71%-80% guru melaksanakan 8 langkah
- D. 61%-70% guru melaksanakan 8 langkah
- E. Kurang dari 61% guru melaksanakan 8 langkah
No comments:
Post a Comment