Friday 3 August 2018

Instrumen Akreditasi SMP/MTs - 2017 STANDAR ISI

Instrumen Akreditasi SMP/MTs  Berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2017 pada Standar Isi  sebagai berikut:
 
1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  • A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
  • B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
  • C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
  • D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
  • E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
2. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  • A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial 
  • B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial 
  • C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial 
  • D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial 
  • E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
  • A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan 
  • B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan 
  • C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan 
  • D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan 
  • E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan3 
4. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi. 
  • A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan 
  • B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan 
  • C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan 
  • D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan 
  • E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
5. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas.
  • A.   Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran. 
  • B.   Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran. 
  • C.   Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran. 
  • D.   Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran. 
  • E.   Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran. 
6. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan unsur sebagai berikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara lembaga pendidikan.
  • A.   Melibatkan 4 atau lebih unsur 
  • B.   Melibatkan 3 unsur 
  • C.   Melibatkan 2 unsur 
  • D.   Melibatkan 1 unsur 
  • E.   Tidak melakukan pengembangan kurikulum 
7. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi, dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan kalender pendidikan,
(5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
  • A.   Meliputi 6 komponen 
  • B.   Meliputi 5 komponen 
  • C.   Meliputi 4 komponen 
  • D.   Meliputi 1-3 komponen 
  • E.   Tidak menyusun KTSP
8. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan. 
  • A.   Melaksanakan 4 tahapan 
  • B.   Melaksanakan 3 tahapan 
  • C.   Melaksanakan 2 tahapan 
  • D.   Melaksanakan 1 tahapan 
  • E.   Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan
9. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: 
(1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
  • A.   Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan 
  • B.   Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan 
  • C.   Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan 
  • D.   Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan 
  • E.   Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan

No comments:

Post a Comment