Instrumen Akreditasi SMP/MTs Berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Tahun 2017 pada Standar Isi sebagai berikut:
1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
1. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.
- A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
- B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
- C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
- D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
- E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap spiritual
- A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
- B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
- C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
- D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
- E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi sikap sosial
- A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
- B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
- C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
- D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan
- E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan3
- A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
- B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
- C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
- D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
- E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi keterampilan
- A. Mengembangkan 91%-100% perangkat pembelajaran.
- B. Mengembangkan 81%-90% perangkat pembelajaran.
- C. Mengembangkan 71%-80% perangkat pembelajaran.
- D. Mengembangkan 61%-70% perangkat pembelajaran.
- E. Mengembangkan kurang dari 61% perangkat pembelajaran.
- A. Melibatkan 4 atau lebih unsur
- B. Melibatkan 3 unsur
- C. Melibatkan 2 unsur
- D. Melibatkan 1 unsur
- E. Tidak melakukan pengembangan kurikulum
(5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP.
- A. Meliputi 6 komponen
- B. Meliputi 5 komponen
- C. Meliputi 4 komponen
- D. Meliputi 1-3 komponen
- E. Tidak menyusun KTSP
- A. Melaksanakan 4 tahapan
- B. Melaksanakan 3 tahapan
- C. Melaksanakan 2 tahapan
- D. Melaksanakan 1 tahapan
- E. Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan
(1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya.
- A. Melaksanakan kurikulum yang memuat 5 ketentuan
- B. Melaksanakan kurikulum yang memuat 4 ketentuan
- C. Melaksanakan kurikulum yang memuat 3 ketentuan
- D. Melaksanakan kurikulum yang memuat 2 ketentuan
- E. Melaksanakan kurikulum yang memuat kurang dari 2 ketentuan
No comments:
Post a Comment