Friday 3 August 2018

Instrumen Akreditasi SMP/MTs - 2017 STANDAR PENGELOLAAN


81. Sekolah/madrasah memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan, meliputi: (1) perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4) peninjauan.
  • A.   Memenuhi 4 ketentuan
  • B.   Memenuhi 3 ketentuan
  • C.   Memenuhi 2 ketentuan
  • D.  Memenuhi 1 ketentuan
  • E.   Tidak sesuai ketentuan
82. Sekolah/madrasah telah merumuskan dan menetapkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan, meliputi: (1) disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri,
(2) diputuskan dalam rapat dewan pendidik, (3) disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, (4) dituangkan dalam dokumen tertulis.
  • A.   Memenuhi 4 ketentuan
  • B.   Memenuhi 3 ketentuan
  • C.   Memenuhi 2 ketentuan
  • D.   Memenuhi 1 ketentuan
  • E.   Tidak memenuhi ketentuan
83. Sekolah/madrasah memiliki pedoman pengelolaan yang meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan/akademik, (3) struktur organisasi, (4) pembagian tugas guru, (5) pembagian tugas tenaga kependidikan, (6) peraturan akademik, (7) tata tertib, (8) kode etik, (9) biaya operasional.
  • A.   Memiliki 8-9 dokumen
  • B.   Memiliki 6-7dokumen
  • C.   Memiliki 4-5 dokumen
  • D.   Memiliki 2-3 dokumen
  • E.   Kurang dari 2 dokumen
84. Sekolah/madrasah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif, sesuai ketentuan, melalui langkah berikut: (1) diputuskan, (2) ditetapkan,(3) disosialisasikan, (4) disahkan.
  • A.   Memenuhi 4 ketentuan
  • B.   Memenuhi 3 ketentuan
  • C.   Memenuhi 2 ketentuan
  • D.   Memenuhi 1 ketentuan
  • E.   Tidak memenuhi ketentuan 
85. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja tahunan.
  • A.   Melaksanakan 91%-100% kegiatan
  • B.   Melaksanakan 81%-90% kegiatan
  • C.   Melaksanakan 71%-80% kegiatan
  • D.  Melaksanakan 61%-70% kegiatan
  • E.   Melaksanakan kurang dari 61% kegiatan
86. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi: (1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3) ekstrakurikuler, (4) pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni.
  • A.   Melaksanakan 5 atau lebih kegiatan
  • B.   Melaksanakan 4 kegiatan
  • C.   Melaksanakan 3 kegiatan
  • D.   Melaksanakan 2 kegiatan
  • E.   Melaksanakan kurang dari 2 kegiatan
87. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan, (3) perangkat pembelajaran, (4) penilaian hasil belajar siswa, (5) peraturan akademik.
  • A.   Melaksanakan 5 atau lebih pengelolaan
  • B.   Melaksanakan 4 pengelolaan
  • C.   Melaksanakan 3 pengelolaan
  • D.   Melaksanakan 2 pengelolaan
  • E.   Melaksanakan kurang dari 2 pengelolaan
88. Sekolah/madrasah mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: (1) pemenuhan kebutuhan, (2) pemberdayaan, (3) pengembangan dan promosi, (4) penghargaan.
  • A.   Melaksanakan 4 atau lebih pendayagunaan
  • B.   Melaksanakan 3 pendayagunaan
  • C.   Melaksanakan 2 pendayagunaan
  • D.   Melaksanakan 1 pendayagunaan 
  • E.   Tidak melaksanakan pendayagunaan
89. Sekolah/madrasah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: (1) kesesuaian penugasan dengan keahlian, (2) keseimbangan beban kerja, (3) keaktifan, (4) pencapaian prestasi, (5) keikutsertaan dalam berbagai lomba.
  • A.   Melaksanakan 5 atau lebih penilaian
  • B.   Melaksanakan 4 penilaian
  • C.   Melaksanakan 3 penilaian
  • D.   Melaksanakan 2 penilaian
  • E.   Melaksanakan kurang dari 2 penilaian
90. Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan: (1) disusun mengacu pada standar pembiayaan, (2) mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana, (3) mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, (4) mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran, (5) mengatur tentang pembukuan.
  • A.   Memenuhi 5 ketentuan
  • B.   Memenuhi 4 ketentuan
  • C.   Memenuhi 3 ketentuan
  • D.   Memenuhi 2 ketentuan
  • E.   Memenuhi kurang dari 2 ketentuan
91. Sekolah/madrasah melibatkan peran serta masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam melakukan berbagai kegiatan pengelolaan pendidikan, antara lain lembaga: (1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) kepolisian, (4) keagamaan dan kemasyarakatan, (5) dunia usaha, (6) pengembangan minat dan bakat.
  • A.   Bekerja sama dengan 6 atau lebih lembaga
  • B.   Bekerja sama dengan 4-5 lembaga
  • C.   Bekerja sama dengan 2-3 lembaga
  • D.   Bekerja sama dengan 1 lembaga
  • E.   Tidak bekerja sama
92. Sekolah/madrasah melaksanakan kegiatan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  • A.   Melaksanakan sekali dalam 1 tahun
  • B.   Melaksanakan sekali dalam 2 tahun
  • C.   Melaksanakan sekali dalam 3 tahun
  • D.   Melaksanakan sekali dalam 4 tahun
  • E.   Melaksanakan sekali dalam lebih dari 4 tahun
93. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas kepemimpinan yang meliputi: (1) menjabarkan visi ke dalam misi, (2) merumuskan tujuan dan target mutu, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan, (4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan, (5) melibatkan guru dan komite, (6) meningkatkan motivasi kerja, (7) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif, (8) meningkatkan mutu, (9) memberi teladan.
  • A.   Melaksanakan 8-9 tugas
  • B.   Melaksanakan 6-7 tugas
  • C.   Melaksanakan 4-5 tugas
  • D.   Melaksanakan 2-3 tugas
  • E.   Melaksanakan kurang dari 2 tugas
94. Kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran, meliputi:(1) membangun tujuan bersama, (2) meningkatkan kreasi dan inovasi dalam pengembangan kurikulum, (3) mengembangkan motivasi guru, (4) menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran, (5) mengembangkan sistem penilaian, (6) mengambil keputusan berbasis data.
  • A.   Menerapkan 6 prinsip
  • B.   Menerapkan 5 Prinsip
  • C.   Menerapkan 4 prinsip
  • D.   Menerapkan 3 prinsip 
  • E.   Menerapkan kurang dari 3 prinsip
95. Sekolah/madrasah memiliki sistem informasi manajemen (SIM) yang meliputi: (1) pengelolaan SIM, (2) penyediaan fasilitas SIM, (3) penugasan pengelola SIM, (4) pelaporan data dan informasi.
  • A.   Memenuhi 4 komponen
  • B.   Memenuhi 3 komponen
  • C.   Memenuhi 2 komponen
  • D.  Memenuhi 1 komponen
  • E.   Tidak memiliki komponen

No comments:

Post a Comment